Pengendara sepeda motor atau pengendara motor akan menghadapi razia polisi yang berujung tilang karena melanggar aturan berkendara. Pelanggaran biasanya termasuk tidak melengkapi SIM atau memakai helm, melanggar rambu-rambu jalan atau peraturan lalu lintas lainnya.
Penggerebekan polisi seringkali dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kapan dan di mana akan dilakukan. Namun, jika Anda sedang dalam razia dan harus membayar denda, Anda harus terlebih dahulu menentukan jumlah denda yang harus Anda bayarkan.
Oh, ada informasi tentang jenis tiket yang dikeluarkan oleh polisi. Simaklah di lkbh-fhui.id
Cara cek denda tiket online
Setelah Anda menerima tiket Anda, polisi akan memberi tahu Anda jumlah dendanya. Namun, jika Anda tidak yakin dengan jumlah denda yang dilaporkan, Anda dapat memeriksa denda secara online secara langsung.
Hal ini untuk mengecek keakuratan jumlah penalti agar kita bisa menyesuaikan dengan keadaan keuangan kita saat ini. Begini caranya.
Cek di website e-tiket
Tanda terima lalu lintas online dapat ditemukan dengan mengunjungi situs milik pengadilan negeri di wilayah Anda. Dengan diperkenalkannya e-ticketing di kota-kota besar Indonesia, denda kini bisa dicek langsung di website lokal.
Isi kotak dialog yang muncul di layar beranda situs. Masukkan nomor registrasi di bagian bawah tiket biru.
Jika nomor e-tiket valid, informasi akan muncul di bagian atas dengan nomor tiket BRIVA, data pelanggar dan jenis kendaraan, serta nomor kendaraan.
Akses ke situs ini untuk memeriksa denda online adalah jumlah maksimum. Jadi, kami masih belum menerima informasi berapa yang harus kami bayar untuk pelanggaran lalu lintas.
Sebagian besar informasi yang diberikan didasarkan pada UU No. 2009. Diklasifikasikan oleh 22. Artikel yang dijelaskan di situs web e-tiket berbunyi:
- Pasal 281 Jika Anda tidak memiliki SIM, Anda harus membayar denda sebesar Rp 1.000.000.
- Pasal 288 (2). Kegagalan untuk memberikan kartu SIM akan mengakibatkan denda sebesar Rp 250.000.
- Pasal 280 Denda 500.000 rupiah.
- Bagian 285(1). Jika sepeda motor Anda tidak memiliki spion, lampu rem, lampu depan dan spesifikasi lainnya, Anda akan didenda Rp 250.000.
- Pasal 285 (2). Kaca spion, lampu rem, lampu depan dan persyaratan kendaraan non teknis dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
- Pasal 278 Mobil tanpa pembuka roda, tripod pengaman, ban cadangan dan peralatan P3K jika terjadi kecelakaan akan didenda Rs 250.000.
- Bagian 287(1). Pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas dikenakan denda sebesar 500.000 rupee.
- Pasal 287, ayat 5. gosok. Denda 500.000 rubel dikenakan.
- Bagian 288(1). Dengan tidak adanya STNK, denda dibayarkan dalam jumlah rubel. 500.000.
- Pasal 289 250.000.
- Pasal 291 (1). Tidak memakai helm akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000.
- Pasal 293 (1). menggosok. Denda sebesar 250.000 rubel dikenakan.
- Pasal 293 (2). Jika Anda tidak menyalakan lampu depan sepeda motor di siang hari, Anda akan didenda Rp 100.000.
- Pasal 294 Jika sepeda motor tidak menyalakan lampu sein saat berbelok, dendanya Rp 250.000.
Periksa denda Anda secara online melalui situs web pengadilan distrik.
Pelanggar lalu lintas yang dikenakan pembalasan polisi dapat langsung memeriksa denda karena pergi ke situs web pengadilan negeri ini. Misalnya, jika tiket diterbitkan di wilayah Jakarta Pusat, dapat diperiksa di pengadilan negeri wilayah itu.
Namun, ada cara untuk memeriksa jumlah denda untuk setiap daerah. Itu tergantung pada kebijakan PN lokal Anda. Berikut cara cek denda lalu lintas di kota-kota besar di Indonesia melalui website Pengadilan Negeri Indonesia.
Source : kampungcourse.id
Cek denda online untuk tiket ke Jakarta Pusat.
Perlu Anda ketahui bahwa jika Anda membeli tiket di Jakarta Pusat, Anda bisa langsung mengunjungi situs web pengadilan negeri. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi pn-jakartacenter.go.id.
- Cari menu “Tiket dan Informasi Tiket” dan klik menu tersebut.
- Anda kemudian akan diarahkan ke halaman informasi e-tiket.
- Ikuti petunjuk di halaman ini.