Hak asasi manusia mengacu pada hak-hak dasar yang memiliki prioritas mutlak dalam masyarakat nasional dan internasional dan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia, baik material maupun immaterial.
Hak-hak tersebut meliputi hak untuk hidup, hak atas keamanan minimum, hak untuk tidak diganggu, bebas dari perbudakan dan perbudakan, bebas dari penyiksaan, pembatasan kebebasan secara tidak sah, diskriminasi dan tindakan lain yang merendahkan martabat manusia.
Hak asasi manusia di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
yang menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan karunia-Nya adalah milik negara, hukum, pemerintah dan masing-masing demi kehormatan dan demi perlindungan harkat dan martabat manusia.
Baca juga:
Pelanggaran HAM: definisi, jenis dan studi kasus
Hak asasi manusia meliputi hak asasi manusia pribadi, hak ekonomi, hak politik, hak sosial dan budaya, hak asasi manusia atas perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan hak asasi manusia atas perlakuan dan perlindungan peradilan.
Memahami hak asasi manusia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hak asasi manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB), seperti hak untuk hidup, hak untuk merdeka, hak untuk memiliki, hak untuk mengungkapkan pendapat.
Dikutip dari buku “Hak Asasi Manusia: Filsafat, Teori & Instrumen Dasar” karya Muhammad Ashri, ada definisi hak asasi manusia menurut para ahli:
- Franz Magnis-Suseno
Hak Asasi Manusia adalah hak yang tidak dimiliki orang karena diberikan oleh masyarakat, bukan karena hukum positif yang berlaku, tetapi karena harkat dan martabatnya sebagai manusia.
- Soetandyo Wignjosoebroto
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap makhluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia, yang memberikan jaminan moral dan bebas dari segala bentuk perlakuan yang mengakibatkan manusia tidak berhak untuk dimuliakan oleh Tuhan.
- Adnan Buyung Nasution
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki orang dan yang diperoleh dan dibawa sejak lahir atau ketika hak itu hadir dalam kehidupan masyarakat.
- Jack Donelly
Hak Asasi Manusia adalah hak setiap manusia karena ia adalah manusia. Hak-hak yang disebutkan adalah sama untuk semua orang, tidak dapat dicabut dan bersifat universal.
- Mashood A. Baderin
Hak asasi manusia sepenuhnya sama dengan hak asasi manusia. Semua hak ini berasal dari martabat yang melekat pada manusia dan telah didefinisikan sebagai “klaim” manusia untuk diri mereka sendiri atau orang lain dan ditanggung oleh teori kemanusiaan tentang kemanusiaan.
Jenis-jenis HAM
Berdasarkan buku “Pendidikan Kewarganegaraan” oleh P.N.H. Simanjuntak, S.H., mencakup berbagai jenis hak asasi manusia:
- Hak-hak pribadi meliputi hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk menganut agama, hak untuk menjalankan agama menurut agamanya sendiri dan hak atas kebebasan berserikat dan berserikat.
- Hak ekonomi (hak milik) meliputi hak untuk memiliki sesuatu, menjual dan membeli sesuatu, hak untuk mengadakan kontrak atau kontrak, dan hak untuk bekerja.
- Hak asasi manusia atas perlindungan dan perlakuan yang sama dalam peradilan dan pemerintahan (hak atas persamaan hukum), hak ini adalah hak atas persamaan hukum.
- Hak politik meliputi hak untuk diakui sebagai warga negara yang setara, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak untuk memilih dan memilih, hak untuk membentuk partai politik, dan hak untuk mengajukan petisi dan kritik atau saran.
- Hak sosial dan budaya meliputi hak atas pilihan pendidikan, hak atas perawatan kesehatan dan hak atas pengembangan budaya.
- Hak atas perlakuan dalam proses hukum dan perlindungan hukum (procedural rights) meliputi hak atas perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, proses hukum dan pembelaan hukum.
Contoh pelanggaran HAM di Indonesia
Ada beberapa contoh pelanggaran HAM berat di Indonesia antara lain:
- Kerusuhan Tanjung Priok 12 September 1984. Dalam kasus ini, 24 orang meninggal dunia, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Putusan hakim dalam kasus ini menyatakan bahwa ke-14 terdakwa dibebaskan.
- Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 mahasiswa tewas.
Pengadilan militer yang menangani kasus tersebut memvonis dua terdakwa hanya 4 bulan penjara, empat terdakwa dengan 2 hingga 5 bulan penjara, dan sembilan terdakwa dengan 3 hingga 6 tahun penjara.
- Tidak ada manusia sulit lainnya
Baca juga :
nac.co.id
futsalin.id
evitdermaclinic.id
kabarsultengbangkit.id
journal-litbang-rekarta.co.id
jadwalxxi.id
gramatic.id
tementravel.id
cinemags.id
streamingdrama.id
snapcard.id
katakan.id
cpdev.id